ABSTRAK
Avizahra Jabbar, (21312264)
AREA PARKIR LIAR PERTOKOAN (SAMPING MALL DEPOK TOWN SQUARE)
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Gunadarma
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
kepentingan masyarakat terhadap kesadaran menggunakan lahan yang tidak seharusnya
dijadikan area parkir pertokoan.Masalah umum dalam penelitian ini adalah penyalahgunaan
lahan atau peralihan fungsi yang salah untuk dijadikan area parkir pertokoan.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk
meneliti dengan metode yang digunakan pengamatan langsung pada lokasi pertokoan
yang memiliki area parkir tidak pada peruntukannya. Teknik pengumpulan data
melalui survey dan dokumentasi
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
masalah perubahan fungsi dari jalur untuk sepeda menjadi lahan parkir pertokoan,
solusi yang digunakan salah satunya dengan penertiban pertokoan untuk
menyediakan lahan parkir.
Kata
kunci :area parkir, pertokoan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada
zaman modernisasi seperti saat ini kendaraan merupakan salah satu hal yang
penting bagi kehidupan manusia, baik itu untuk menempuh jarak dekat maupun
jauh.Aktifitas manusia seperti jual beli pun seringkali dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, ketika manusia ingin bertransaksi
khususnya pertokoan, kendaraan milik pribadi yang digunakan akan diparkirkan di
area sekitar pertokoan.
Area
parkir menjadi tanggung jawab pemilik toko yang menyediakan jasa ataupun produk
kepada para pengguna jasa atau pembeli.Pemilik toko setidaknya diharuskan
menyediakan lahan pertokoan untuk parkir kendaraan bagi para customer.
Fungsi
penyediaan lahan arkir untuk pertokoan agar tidak mengganggu kepentingan lain,
seperti pejalan kaki, pengguna sepeda maupun kendaraan yang melewati jalur lalu
lintas.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
penyebab kendaraan yang parkir liar di depan pertokoan?
2.
Apa
saja kerugian yang disebabkan kendaraan yang parkir liar di area pertokoan?
3.
Mengapa
pemilik pertokoan tidak menyediakan lahan parkir yang semestinya?
1.3 Batasan
Masalah
Masalah
yang diteliti mengenai kendaraan yang parkir liar di wilayah pertokoan yang tidak
sesuai untuk peruntukan lahan sebagai lahan parkir kendaraan.
1.4 Tujuan
Penelitian
Tujuan
umum yaitu untuk mengetahui penyebab kendaraan yang parkir liar di area untuk
jalur pengendara sepeda.
Tujuan
khusus yaitu memecahkan masalah penyebab kendaraan yang parkir liar di area
untuk jalur pengendara sepeda dan menemukan solusi untuk memperbaiki area
parkir liar yang mengganggu
1.5 Manfaat
Penelitian
Manfaat
penelitian yaitu untuk mengetahui penyebab kendaraan yang menyalahgunakan lahan
untuk lahan parkir dan menemukan solusi yang tepat agar masalah tersebut
terselesaikan. Memberi pengetahuan kepada pembaca agar dapat menggunakan lahan
untuk kepentingan yang seharusnya
1.6 Metode
Penulisan
Studi Pustaka
Pada
bagian studi pustaka, yaitu berisi tentang data – data yang terkait tentang
pembahasan pada judul agar menguatkan tulisan yang kemudian akan dianalisis
pada tahap selanjutnya. Data – data ini berupa gambar – gambar dan
spesifikasinya, atau gambar terkait.Sumber dari data tersebut berasal dari buku
– buku literature ataupun dari internet.
Studi Lapangan
Pada
studi lapangan, data – data yang berkaitan dengan judul didapatkan melalui :
a.
Pengamatan
langsung pada objek
b.
Dokumentasi
1.7 Sistematika
Penulisan
Secara garis besar
sistematika penulisan yang digunakan diuraikan sebagai berikut :
Ø
BAB
I PENDAHULUAN, yaitu meliputi :
Latar
belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Ø
BAB
II KAJIAN PUSTAKA, yaitu meliputi :
Data
– data penjelasan mengenai literatur yang berkaitan dengan pokok pembahasan
penulisan.
Ø
BAB
III ANALISA dan PEMBAHASAN, yaitu meliputi :
Pada
bab ini penjelasan mengenai penelitian yang dilakukan oleh penulis, dengan
membandingkan antara data – data yang didapatkan pada studi lapangan dengan
studi literatur yang nantinya akan dibuat kesimpulan.
Ø
BAB
V PENUTUP, yaitu meliputi :
Kesrimpulan
serta saran dari semua permasalahan penelitian yang telah dijelaskan dalam penulisan
ini.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar
Parkir
adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan pengemudinya.Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir,
penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan
dipungut biaya) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar
ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau
badan hukum indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan
parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakanfasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan.
Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di
tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus
dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
Penyelenggaraan parkir pada bahu
jalan itu diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu
lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak.Jika telah sesuai aturan, maka
pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak
melanggar hukum.
2.2 Parkir Kendaraan
yang Benar
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan
Parkir.Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka
pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu
lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat
dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di
jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah
Lalu Lintas.
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, jika
pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok,
kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor
wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat
lain pada saat berhenti atau parkir.
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir
dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2.3 Larangan Parkir di Bahu Jalan
Badan jalan merupakan salah
satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi
jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan
ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud
dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan
kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan,
berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain
selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Namun sayangnya, dalam PP Jalan ini
tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan
ini.Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai
sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas
dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.
2.4 Aturan Parkir di Sebagian Jalan
Menurut Peraturan Daerah
Aturan dan sanksi mengenai parkir di
pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan
ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan
sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang
tertuang dalam Peraturan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat
Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).
Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah
tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang
berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.Tempat parkir tepi jalan umum
ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum. Tempat parkir umum yaitu
tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran,
lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.
BAB III
ISI dan PEMBAHASAN
3.1 Lokasi
Lokasi
berada di samping Mall Depok Town Square, berupa area pertokoan seperti tempat
makan, foto copy, desain furniture dll.
Gambar 3.1 Lokasi Pertokoan
Sumber : Google maps, 13 Januari 2016
3.2 Penyalahgunaan Pedestrian dan Jalur Sepeda
Pedestrian ditujukan untuk para pejalan kakui, namun pertokoan di samping Mall Depok Town Square melebihi sampai melewat batas pedestrian dan mengganggu para pejalan kaki
Gambar 3.2 Penyalahgunaan Pedestrian
Sumber : Dokumen Pribadi, 13 Januari
2016
Seperti
terlihat pada gambar, gerobak – gerobak para pedagang banyak yang melewati
batas, sehingga area pedestrian menjadi sempit untuk dilewati para pejalan
kaki.
Gambar 3.3 Jalur Sepeda
Sumber : Dokumen Pribadi, 13 Januari
2016
Jalur Sepeda yang ditandai dengan garis putus – putus
berwarna kuning disalahgunakan untuk lahan parkir sepeda motor sepertinya para
pengguna motor di daerah tersebut tidak mengetahui makna garis kuning putus –
putus tersebut.
3.3
Lahan Parkir Liar
Menurut
Peraturan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir terkecuali jika
bahu jalan yang memiliki rambu bertanda parkir. Untuk kendaraan yang berhenti
dalam kondisi darurat diwajibkan memiliki isyarat yaitu jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan
dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap
pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.
Sumber : Dokumen pribadi, 13 Januari
2016
Pada
pertokoan khususnya di samping Mall Depok Town Square tidak memiliki lahan
untuk parkir. Para customer yang
berkunjung di area pertokoan tersebut memarkirkan kendaraan di depan pertokoan
yang sebenarnya lahan tersebut merupakan jalur untuk sepeda. Seperti terlihat
pada gambar banyak terdapat sepeda motor yang diparkirkan di depan pertokoan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata
cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
3.4
Penyebab Kemacetan
Banyaknya
kendaraan bermotor yang parkir di area parkir liar di depan pertokoan
menyebabkan kemacetan bagi para pengguna Jalan Raya Margonda. Karena para
pengendara motor tidak parkir pada area yang seharusnya. Menyebabkan
penyempitan Jalan Raya Margonda.
Gambar 3.5 Penyebab kemacetan
Sumber : Dokumen pribadi, 13 Januari
2016
3.5 Solusi
Pertokoan wajib memberikan lahan parkir sesuai dengan
standar dan ketentuan yang benar agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi
siapapun. Dan tidak mengganggu lalu lintas.
Dari pedestrian terhadap pertokoan wajib memiliki jarak
agar tidak mengganggu para pejalan kaki yang berlalu lalang. Batas maksimal
pertokoan disamakan agar terlihat rapi dan sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang ada
Gambar : 3.6 Area parkir pertokoan yang memenuhi standar dan benar
Sumber : www.google.com , 13 Januari 2016
BAB IV
KESIMPULAN
dan SARAN
4.1 Kesimpulan
Untuk membangun suatu pertokoan wajib mengikuti peraturan
dan ketentuan yang ada baik itu dari segi bangunan maupun segi lahan parkir
bagi para customer. Karena segala
peraturan dan ketentuan sudah dibuat berdasarkan keamanan dan kenyaman dari
berbagai pihak
4.1 Saran
Bagi pertokoan wajib menyediakan lahan parkir untuk para customer
karena jika tidak ada
lahan parkir, kendaraan akan parkir di parkiran yang tidak pada tempatnya dan
dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan. Lahan parkir juga disesuaikan
berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada
DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt559b511640fb9/sanksi-pidana-jika-parkir-sembarangan-di-pinggir-jalan
http://www.rumahidealis.co/rumah-toko-minimalis-desain-dua-fungsi-dalam-satu-model/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar