Selasa, 19 Januari 2016

AREA PARKIR LIAR PERTOKOAN (SAMPING MALL DEPOK TOWN SQUARE)

ABSTRAK


Avizahra Jabbar, (21312264)

AREA PARKIR LIAR PERTOKOAN (SAMPING MALL DEPOK TOWN SQUARE)

Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Gunadarma

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepentingan masyarakat terhadap kesadaran menggunakan lahan yang tidak seharusnya dijadikan area parkir pertokoan.Masalah umum dalam penelitian ini adalah penyalahgunaan lahan atau peralihan fungsi yang salah untuk dijadikan area parkir pertokoan.

Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti dengan metode yang digunakan pengamatan langsung pada lokasi pertokoan yang memiliki area parkir tidak pada peruntukannya. Teknik pengumpulan data melalui survey dan dokumentasi

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan masalah perubahan fungsi dari jalur untuk sepeda menjadi lahan parkir pertokoan, solusi yang digunakan salah satunya dengan penertiban pertokoan untuk menyediakan lahan parkir.








Kata kunci :area parkir, pertokoan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pada zaman modernisasi seperti saat ini kendaraan merupakan salah satu hal yang penting bagi kehidupan manusia, baik itu untuk menempuh jarak dekat maupun jauh.Aktifitas manusia seperti jual beli pun seringkali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, ketika manusia ingin bertransaksi khususnya pertokoan, kendaraan milik pribadi yang digunakan akan diparkirkan di area sekitar pertokoan.

Area parkir menjadi tanggung jawab pemilik toko yang menyediakan jasa ataupun produk kepada para pengguna jasa atau pembeli.Pemilik toko setidaknya diharuskan menyediakan lahan pertokoan untuk parkir kendaraan bagi para customer.

Fungsi penyediaan lahan arkir untuk pertokoan agar tidak mengganggu kepentingan lain, seperti pejalan kaki, pengguna sepeda maupun kendaraan yang melewati jalur lalu lintas.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa penyebab kendaraan yang parkir liar di depan pertokoan?
2.    Apa saja kerugian yang disebabkan kendaraan yang parkir liar di area pertokoan?
3.    Mengapa pemilik pertokoan tidak menyediakan lahan parkir yang semestinya?

1.3  Batasan Masalah
Masalah yang diteliti mengenai kendaraan yang parkir liar di wilayah pertokoan yang tidak sesuai untuk peruntukan lahan sebagai lahan parkir kendaraan.

1.4  Tujuan Penelitian
Tujuan umum yaitu untuk mengetahui penyebab kendaraan yang parkir liar di area untuk jalur pengendara sepeda.

Tujuan khusus yaitu memecahkan masalah penyebab kendaraan yang parkir liar di area untuk jalur pengendara sepeda dan menemukan solusi untuk memperbaiki area parkir liar yang mengganggu

1.5  Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yaitu untuk mengetahui penyebab kendaraan yang menyalahgunakan lahan untuk lahan parkir dan menemukan solusi yang tepat agar masalah tersebut terselesaikan. Memberi pengetahuan kepada pembaca agar dapat menggunakan lahan untuk kepentingan yang seharusnya

1.6  Metode Penulisan
Studi Pustaka
Pada bagian studi pustaka, yaitu berisi tentang data – data yang terkait tentang pembahasan pada judul agar menguatkan tulisan yang kemudian akan dianalisis pada tahap selanjutnya. Data – data ini berupa gambar – gambar dan spesifikasinya, atau gambar terkait.Sumber dari data tersebut berasal dari buku – buku literature ataupun dari internet.

Studi Lapangan
Pada studi lapangan, data – data yang berkaitan dengan judul didapatkan melalui :
a.    Pengamatan langsung pada objek
b.    Dokumentasi

1.7 Sistematika Penulisan
Secara garis besar sistematika penulisan yang digunakan diuraikan sebagai berikut :
Ø  BAB I PENDAHULUAN, yaitu meliputi :
Latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Ø  BAB II KAJIAN PUSTAKA, yaitu meliputi :
Data – data penjelasan mengenai literatur yang berkaitan dengan pokok pembahasan penulisan.
Ø  BAB III ANALISA dan PEMBAHASAN, yaitu meliputi :
Pada bab ini penjelasan mengenai penelitian yang dilakukan oleh penulis, dengan membandingkan antara data – data yang didapatkan pada studi lapangan dengan studi literatur yang nantinya akan dibuat kesimpulan.
Ø  BAB V PENUTUP, yaitu meliputi :
Kesrimpulan serta saran dari semua permasalahan penelitian yang telah dijelaskan dalam penulisan ini.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.   Hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
2.   Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:
a.    usaha khusus perparkiran; atau
b.    penunjang usaha pokok.

Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakanfasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan. Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

Penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak.Jika telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.

2.2 Parkir Kendaraan yang Benar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2.3 Larangan Parkir di Bahu Jalan

Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Namun sayangnya, dalam PP Jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini.Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.

2.4 Aturan Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

Aturan dan sanksi mengenai parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).

Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum. Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.


BAB III
ISI dan PEMBAHASAN


3.1 Lokasi

Lokasi berada di samping Mall Depok Town Square, berupa area pertokoan seperti tempat makan, foto copy, desain furniture dll.



Gambar 3.1 Lokasi Pertokoan
Sumber : Google maps, 13 Januari 2016

3.2 Penyalahgunaan Pedestrian dan Jalur Sepeda

Pedestrian ditujukan untuk para pejalan kakui, namun pertokoan di samping Mall Depok Town Square melebihi sampai melewat batas pedestrian dan mengganggu para pejalan kaki




Gambar 3.2 Penyalahgunaan Pedestrian
Sumber : Dokumen Pribadi, 13 Januari 2016

Seperti terlihat pada gambar, gerobak – gerobak para pedagang banyak yang melewati batas, sehingga area pedestrian menjadi sempit untuk dilewati para pejalan kaki.


Gambar 3.3 Jalur Sepeda
Sumber : Dokumen Pribadi, 13 Januari 2016

Jalur Sepeda yang ditandai dengan garis putus – putus berwarna kuning disalahgunakan untuk lahan parkir sepeda motor sepertinya para pengguna motor di daerah tersebut tidak mengetahui makna garis kuning putus – putus tersebut.

3.3 Lahan Parkir Liar

Menurut Peraturan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir terkecuali jika bahu jalan yang memiliki rambu bertanda parkir. Untuk kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat diwajibkan memiliki isyarat yaitu jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.


 Gambar 3.4 Lahan parkir liar
Sumber : Dokumen pribadi, 13 Januari 2016

Pada pertokoan khususnya di samping Mall Depok Town Square tidak memiliki lahan untuk parkir. Para customer yang berkunjung di area pertokoan tersebut memarkirkan kendaraan di depan pertokoan yang sebenarnya lahan tersebut merupakan jalur untuk sepeda. Seperti terlihat pada gambar banyak terdapat sepeda motor yang diparkirkan di depan pertokoan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3.4 Penyebab Kemacetan

Banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di area parkir liar di depan pertokoan menyebabkan kemacetan bagi para pengguna Jalan Raya Margonda. Karena para pengendara motor tidak parkir pada area yang seharusnya. Menyebabkan penyempitan Jalan Raya Margonda.


Gambar 3.5 Penyebab kemacetan
Sumber : Dokumen pribadi, 13 Januari 2016

3.5 Solusi

Pertokoan wajib memberikan lahan parkir sesuai dengan standar dan ketentuan yang benar agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi siapapun. Dan tidak mengganggu lalu lintas.

Dari pedestrian terhadap pertokoan wajib memiliki jarak agar tidak mengganggu para pejalan kaki yang berlalu lalang. Batas maksimal pertokoan disamakan agar terlihat rapi dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada


Gambar : 3.6 Area parkir pertokoan yang memenuhi standar dan benar
Sumber : www.google.com , 13 Januari 2016


BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN

4.1 Kesimpulan
Untuk membangun suatu pertokoan wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada baik itu dari segi bangunan maupun segi lahan parkir bagi para customer. Karena segala peraturan dan ketentuan sudah dibuat berdasarkan keamanan dan kenyaman dari berbagai pihak

4.1 Saran
Bagi pertokoan wajib menyediakan lahan parkir untuk para customer karena jika tidak ada lahan parkir, kendaraan akan parkir di parkiran yang tidak pada tempatnya dan dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan. Lahan parkir juga disesuaikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada


DAFTAR PUSTAKA

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt559b511640fb9/sanksi-pidana-jika-parkir-sembarangan-di-pinggir-jalan

http://www.rumahidealis.co/rumah-toko-minimalis-desain-dua-fungsi-dalam-satu-model/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar