Jumat, 09 Januari 2015

Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)


  • Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993. Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, antara lain :
  1. Jumlah manusia yang terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  5. Sifat kumulatif dampak
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
  • Fungsi AMDAL
  1.          Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2.            Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3.           Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4.          Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5.          Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  6.     .     Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  7.     . .  Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  8.     Izin Kelayakan Lingkungan
  •     Peranan AMDAL
                        Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah mengkhawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangani pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industri dalam pengolahan limbah baik cair, kayu, ataupun udara. Pihak industripun harus menyadari peran pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah, maupun air dapat terjaga dengan baik.

                        Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yg berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :

  1.      Pengelolaan lingkungan
  2.      Pemantauan proyek
  3.      Pengelolaan proyek
  4.      Pengambilan keputusan
  5.      Dokumen yg penting
  •      Pihak yg terlibat dalam proses AMDAL
  1.      Komisi penilai AMDAL, komisi yg bertugas menilai dokumen AMDAL
  2.      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana, usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  3.      Masyarakat yg berkepentingan, masyarakat yg terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
  •      Hal yg harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL :
  1.      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL. Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
  2.      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyususn UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3.      Penyusunan AMDAL menggunakan pedoman penyusunan AMDAL sesuai dengan permen  LH NO.08/2006
  4.      Kewenangan penilaian didasarkan oleh permen LH NO.05/2008


       Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan


  • Tujuan AMDAL
  1. Mengidentifikasi rencana usaha dan/ atau kegiatan yg akan dilakukan terutama yg berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
  3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup
  4. Merumuskan RKL dan RPL

  • Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:


1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.


2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.

4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.


  • Kesimpulan
AMDAL yaitu singkatan dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan merupakan pengkajian terhadap akibat yg ditimbulkan suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Suatu badan usaha ataupun kegiatan memiliki pertanggung jawaban usaha atau kegiatannya terhadap dampak ke lingkungan hidup di sekitarnya. Agar lingkungan hidup yang semula baik tidak diubah menjadi buruk akibat berdirinya atau terlaksananya suatu badan usaha ataupun kegiatan di lingkungan tersebut.

  • Sumber
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://richardokiki.wordpress.com/2014/10/12/prosedur-analisa-mengenai-dampak-lingkungan/

Senin, 05 Januari 2015

SISTEM UTILITAS PADA SEKOLAH

Ø  Sistem Jaringan Air Bersih
Kebutuhan air bersih diambil dari dua macam, yakni air bersih dari PAM yang didistribusikan ke tiap lantai melalui sistem down feed. Dan menggunakan sistem up feet dengan menggunakan jet pump.
Ø  Sistem Pembuangan Air Kotor
 Rainwater (air hujan) dan greywater (limbah rumah tangga) dialirkan ke saluran air kotor.
Kotoran yang berbentuk padat dan cair dialirkan ke septictank.
Sistem Jaringan Listrik
Listrik berasal dari PLN yang disalurkan ke gardu utama setelah melalui transformator,
aliran listrik didistribusikan ke tiap-tiap lantai melalui sub Distribution Panel (SDP). Dan untuk
cadangannya menggunakan genset yang digunakan apabila aliran listrik terputus. Genset yang
digunakan dilengkapi dinding berganda untuk meredam suara dan getaran.
Ø   Sistem Pembuangan Sampah
Sistem pembuangan sampah menggunakan shaft sampah agar pembuangan menjadi lebih
efisien.
Ø   Sistem Pencegahan Kebakaran
Sistem pemadam kebakaran meliputi :
1. sistem pendeteksian
2. sistem perlawanan
3. sistem penyelamatan
Sistem pendeteksian bahaya kebakaran menggunakan alat berupa smoke detector dan heat
detector. Dalam upaya untuk melawan bahaya kebakaran digunakan alat seperti fire
extinguisher, sprinkler, hydrant box dan hydrant pillar (untuk outdoor). Sistem penyelamatan
kebakaran antara lain dengan tangga darurat, exhaust fan, warning system, dan signage.
Ø  Sistem Komunikasi
Menggunakan telepon dengan sistem Private Automatic Branch Exchange (PABX) untuk
komunikasi baik internal maupun eskternal. Selain itu juga dibantu dengan jasa operator.
Ø  Sistem Penangkal Petir
Pada bangunan tinggi untuk penangkal petirnya menggunakan sistem penangkal petir
elektrostatis, ini merupakan penangkal petir modern dengan menggunakan sistem E.S.E
(Early Streamer Emision). Sistem E.S.E bekerja secara aktif dengan cara melepaskan ion dalam
jumlah besar ke lapisan udara sebelum terjadi sambaran petir.
Pelepasan ion ke lapisan udara secara otomatis akan membuat sebuah jalan untuk menuntun
petir agar selalu memilih ujung terminal penangkal petir elektrostatis ini dari pada area
sekitarnya. Dengan sistem E.S.E ini akan meningkatkan area perlindungan yang lebih luas dari
pada sistem penangkal petir konvensional.
Ø   Sistem Keamanan

Penggunaan CCTV di ruang-ruang publik serta penempatan ruang security di area depan.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja

Jaminan sosial tenaga kerja yaitu program public yg memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial
Program yg dilakukan memberikan perlindungan bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yg terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
§  Peristiwa kecelakaan
§  Sakit
§  Hamil
§  Bersalin
§  Cacat
§  Hari tua
§  Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Pengertian upah yaitu hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Syarat dan tujuan pemberian upah
Syarat dalam pemberian upah adalah mampu memberikan kepuasaan kepada pekerja artinya mampu memberikan upah yang sebanding  dengan perusahaan yang sama, adil, dan menyadari fakta bahwa setiap orang memiliki perbedaan akan kebutuhan. Sedangkan tujuan dalam pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan  para tenaga kerja yang berbakat untuk masuk keperusahaan. Meningkatkan loyalitas dan mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada karyawan.
Sistem upah di Indonesia
Sistem pemberian upah di indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Sistem upah menurut waktu
Sistem ini pembayaran upahnya berdasarkan waktu waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam, perhari, perminggu atau perbulan.
2.    sistem upah borongan
Sistem ini berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan/ siborongkan. Keuntngan sistem ini pekerja mengetahu dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan jidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja.
3.    Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
4.    sistem bagi hasil
5.    sistem upah premi
sistem pemberuian upah berdasrkan prestasi ditambah premi
contoh. Jika sebadu menyelesaikan 200 potong kain dalam satu jam, dibayar Rp 5000 dan jika dapat kelebihan dari 200 ptong kain maka diberikan premi misalnya prestasi kerjanya 210 potong perjam maka 5000 ditambah (10/200xRp 5000) = Rp 5250
6.    sistem upah berkala
Upah ditentukan berdasarkan tinmgkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan. Jika penjualan meningkat maka upah juga meningkat dan begitu sebaliknya
7.    sistem bonus
selain upah tetap , pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai partisipasi dalam meajukan perusahaan. Biasany upah tambhan ini dilakukan akhir tahun setelah tutup buku
8.    sistem upah menurut prestasi
Kesejahteraan pekerja :
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kesimpulan : 
Pentingnya jaminan sosial untuuk tenaga kerja karena untuk mengantisipasi bila ada bahaya yg terjadi pada tenaga kerja seperti kecelakaan, cacat, sakit, hamil dan lainnya. Sistem pengupahan di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam, semuanya dilakukan secara adil dan sesuai dengan kinerja kerja para pekerja. Kesejahteraan pekerja diberikan kepada perusahaan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan berupa pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani di dalam maupun di luar lingkkungan pekerjaan.

Sumber :
http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/12/pengertian-upah-dan-penjelasannya.html
http://themanagers.org/web/2011/07/kesejahteraan-karyawan-yang-bagaimana/

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Periode 2005-2025 di Indonesia

§  Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Yaitu : dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.
§  Maksud dan Tujuan
Yaitu : dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif.
Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§  Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang :
Yaitu : mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.
B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi. Red MKTRI

Kesimpulan :
 Rencana Pembangunan Jangka Panjang di Indonesia masih banyak yg harus dilakukan karena banyaknya hal yg harus dibanguna di Indonesia seperti keadaan ekonomi, Sumber daya manusia, budaya bangsa, karakter bangsa, harkat dan martabat manusia di Indonesia, dll. Oleh karena itu Pemerintah harus mencanangkan kesepakatan-kesepakatan yg tegas agar rencana pembangunan jangka panjang bisa berjalan dengan lancar dan juga dibantu dengan kerja sama rakyat Indonesia sebagai subjek perubahan bangsa Indonesia yg lebih baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dalam 25 tahun tersebut.

Sumber : http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html

Ruang Terbuka Hijau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut :
BERDASARKAN FISIK
RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.
BERDASARKAN STRUKTUR RUANG
RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
BERDASARKAN SEGI KEPEMILIKAN
1.    RTH Publik
2. RTH Privat

Alokasi ruang terbuka hiau Kota Kudus. Kota I Kabupaten Kudus pada 5 tahun mendatang dapat dioptimumkan hingga lebih dari 30% dari luasan wilayah yaitu sebesar 44,81% yg terdiri dari 32,58% berupa lahan publik dan 8,23% berupa lahan pertanian (privat) sehingga dapat memenuhi tuntutan yg tertuang pada Undang-Undang no 26 Tahun 2007, akan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yg memerlukan ruang terbuka hijau sebesar 76,53 m²/jiwa. Ordo Kota I Kabupaten Kudus memiliki potensi dalam pengembangan penyediaan ruang terbuka hijau karena memiliki kondisi fisik wilayah dengan ondisi topografi yg datar, kondisi hidrogeologis yg memadai, lahan yg subur, dan iklim yg sejuk, sedangkan permasalahan yg dihadapi adalah belum adanya peraturan formal yg mengatur tentang ketentuan alokasi ruang terbuka hijau sehingga kurang mendapatkan perhatian dari para stakeholder.

KESIMPULAN :

Kota yg Luas lahan terbuka hijaunya diatas 20% dari luas wilayahnya yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Bandung yg terdiri dari (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Lahan terbuka Hijau harus terus dijaga minimal 20% dari luas wilayah karena sangat penting, selain sebagai Sumber daya Alam juga sebagai sarana kelangsungan hidup manusia

Tempat Tinggal Untuk Kalangan Menengah ke Bawah

§  Perumahan
Perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
§  Rusunawa
Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa, adalah program Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun yang dapat disewa selama waktu tertentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun
§  Rusunami
Rusunamimerupakan akronim dariRumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8  yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan
 Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menimbang :
1.    bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa  sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia  seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
2.    bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
3.    bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
§  Kesimpulan :

Karena saat ini banyaknya masyarakat yg membutuhkan tempat tinggal diharapkan pemerintah lebih bisa mempertimbangkan membantu menyediakan kawasan serta pemukiman bagi masyarakat tingkat rendah. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yg kurang memperhatikan keseimbangan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan masyarakat tersebut mendapatkan tempat tinggal yg kurang layak dan tidak terjangkau.

Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan di bidang Arsitektur

Pengertian Arsitektur
> Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
>HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat,yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
>PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
>PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
PENDAPAT
Menurut pendapat saya Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan di bidang arsitektur yaitu suatu peraturan yg terdiri dari undang undang mengenai pembangunan, yg melibatkan pihak individu maupun kelompok karena dalam penciptaan suatu bangunan melibatkan pihak pihak yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya, jadi harus ada kesinambungan dari beberapa pihak tersebut sehingga mencapai suatu kesepakatan.
CONTOH KONTRAK KERJA PRANATA PEMBANGUNAN
Contoh umum hukum pranata yaitu surat kontrak kerja dan surat jual beli. Berikut ini adalah salah satu contoh surat kontrak kerja dalam pembangunan Gudang Pabrik Baru Asia antara Eko Wahyudi dengan Slamet Harsono.
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG PABRIK BARU ASIA
Tanggal : 28 September 2009.
Pada hari ini, Senin tanggal 28-September-2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Eko Wahyudi
Alamat : Jl. Tebo selatan no. 45 Malang
Telepon : 0341-580256 / HP 081234098908 – 09563006506
Jabatan : Perencana dan Konsultan sipil
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana proyek dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : Slamet Harsono
Alamat : Jl. Pakis Sumber Pasir 23 Malang
Telepon : 0341-787755
Jabatan : Pimpinan / Pemilik Pabrik Tepung ASIA
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di jl. Sumber Pasir Pakis Malang.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2009.
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan SIPIL, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua ).
3. Pekerjaan Kontruksi Baja, ( spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua).
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ). Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
b. Pekerjaan Bangunan / Sipil Rp. 1.278.000.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ).
c. Pekerjaan Kontruksi Baja Rp. 812.000.000 ( Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah ).
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya Malang.
c. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan Gudang Pabrik Baru tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam dua sub pekerjaan ( Pekerjaan SIPIL dan Pekerjaan Kontruksi Baja )serta beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 30 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 383.400.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 65 % x Rp 812.000.000 = Rp. 527.800.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan Kontruksi Baja( Pasal 2 ayat 3 ) mulai di Pabrikasi meliputi: Pembelanjaan Bahan Baku Penuh agar proses pabrikasi tidak terkendala stok bahan , yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 25 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 319.500.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2010.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Pabrikasi Kontruksi Baja selesai dan siap untuk di lakukan pengiriman ke lokasi proyek, yang harus dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2009.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan dinding selesai, yang harus dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2010.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Kontruksi Baja Mulai EREKSION / di dirikan di lokasi proyek, yang harus dibayarkan pada tanggal 04 Januari 2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 03 Mei 2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 5 % x Rp 812.000.000 = Rp. 40.600.000 ( Empat Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Penutup Atap ( Zeng ) Kontruksi Baja mulai di pasang, yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Februari 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 5% x Rp 1.278.000.000 = Rp. 63.900.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan SIPIL selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 02 Agustus 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Kontruksi Baja selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Maret 2010.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer / setoran ke rekening :
Penerima : Eko Wahyudi
Bank – No rekening : Mandiri – 1440011189757
Bank – No rekening : BCA – 011183712
Bank – No rekening : BRI – 005101065718504
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 10 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 75.000/hari.
( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 400.000/M2.
( Empat Ratus Ribu Rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah Total Pekerjaan selesai dengan baik dan Serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 400.000/M2 ( hanya upah kerja ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Ditetapkan di Malang,28 September 2009
Pihak Pertama: Pihak Kedua:
( Eko Wahyudi ) ( Slamet Harsono )
Saksi-saksi:
1. Nama :
Alamat :
2. Nama :
Alamat :
3. Nama :
Alamat :
Sumber :
http://sukmappuru.wordpress.com/2013/01/15/pengantar-hukum-pranata-pembangunan-3/
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)