Senin, 05 Januari 2015

Ruang Terbuka Hijau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut :
BERDASARKAN FISIK
RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.
BERDASARKAN STRUKTUR RUANG
RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
BERDASARKAN SEGI KEPEMILIKAN
1.    RTH Publik
2. RTH Privat

Alokasi ruang terbuka hiau Kota Kudus. Kota I Kabupaten Kudus pada 5 tahun mendatang dapat dioptimumkan hingga lebih dari 30% dari luasan wilayah yaitu sebesar 44,81% yg terdiri dari 32,58% berupa lahan publik dan 8,23% berupa lahan pertanian (privat) sehingga dapat memenuhi tuntutan yg tertuang pada Undang-Undang no 26 Tahun 2007, akan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yg memerlukan ruang terbuka hijau sebesar 76,53 m²/jiwa. Ordo Kota I Kabupaten Kudus memiliki potensi dalam pengembangan penyediaan ruang terbuka hijau karena memiliki kondisi fisik wilayah dengan ondisi topografi yg datar, kondisi hidrogeologis yg memadai, lahan yg subur, dan iklim yg sejuk, sedangkan permasalahan yg dihadapi adalah belum adanya peraturan formal yg mengatur tentang ketentuan alokasi ruang terbuka hijau sehingga kurang mendapatkan perhatian dari para stakeholder.

KESIMPULAN :

Kota yg Luas lahan terbuka hijaunya diatas 20% dari luas wilayahnya yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Bandung yg terdiri dari (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Lahan terbuka Hijau harus terus dijaga minimal 20% dari luas wilayah karena sangat penting, selain sebagai Sumber daya Alam juga sebagai sarana kelangsungan hidup manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar