Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan
bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU
No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling
sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
TIPOLOGI RUANG TERBUKA
HIJAU
Dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH
yang ada sesuai dengan tipologi berikut :
BERDASARKAN FISIK
RTH Alami, berupa
habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
RTH Non Alami/Binaan,
yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.
BERDASARKAN STRUKTUR
RUANG
RTH dengan pola
ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
RTH dengan pola
planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur
ruang perkotaan.
BERDASARKAN SEGI
KEPEMILIKAN
1.
RTH Publik
2. RTH Privat
2. RTH Privat
Alokasi ruang terbuka
hiau Kota Kudus. Kota I Kabupaten Kudus pada 5 tahun mendatang dapat
dioptimumkan hingga lebih dari 30% dari luasan wilayah yaitu sebesar 44,81% yg
terdiri dari 32,58% berupa lahan publik dan 8,23% berupa lahan pertanian
(privat) sehingga dapat memenuhi tuntutan yg tertuang pada Undang-Undang no 26
Tahun 2007, akan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yg memerlukan
ruang terbuka hijau sebesar 76,53 m²/jiwa. Ordo Kota I Kabupaten Kudus memiliki
potensi dalam pengembangan penyediaan ruang terbuka hijau karena memiliki
kondisi fisik wilayah dengan ondisi topografi yg datar, kondisi hidrogeologis
yg memadai, lahan yg subur, dan iklim yg sejuk, sedangkan permasalahan yg
dihadapi adalah belum adanya peraturan formal yg mengatur tentang ketentuan
alokasi ruang terbuka hijau sehingga kurang mendapatkan perhatian dari para
stakeholder.
KESIMPULAN :
Kota yg Luas lahan
terbuka hijaunya diatas 20% dari luas wilayahnya yaitu Kabupaten Kudus dan
Kabupaten Bandung yg terdiri dari (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Lahan terbuka
Hijau harus terus dijaga minimal 20% dari luas wilayah karena sangat penting,
selain sebagai Sumber daya Alam juga sebagai sarana kelangsungan hidup manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar