Senin, 05 Januari 2015

Tempat Tinggal Untuk Kalangan Menengah ke Bawah

§  Perumahan
Perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
§  Rusunawa
Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa, adalah program Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun yang dapat disewa selama waktu tertentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun
§  Rusunami
Rusunamimerupakan akronim dariRumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8  yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan
 Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menimbang :
1.    bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa  sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia  seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
2.    bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
3.    bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
§  Kesimpulan :

Karena saat ini banyaknya masyarakat yg membutuhkan tempat tinggal diharapkan pemerintah lebih bisa mempertimbangkan membantu menyediakan kawasan serta pemukiman bagi masyarakat tingkat rendah. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yg kurang memperhatikan keseimbangan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan masyarakat tersebut mendapatkan tempat tinggal yg kurang layak dan tidak terjangkau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar