Jaminan sosial tenaga
kerja yaitu program public yg memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk
mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan
mekanisme asuransi sosial
Program yg dilakukan
memberikan perlindungan bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat
manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yg
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja
Risiko sosial ekonomi
yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan
pada :
§ Peristiwa kecelakaan
§ Sakit
§ Hamil
§ Bersalin
§ Cacat
§ Hari tua
§ Meninggal dunia
Hal-hal ini
mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau
membutuhkan perawatan medis.
Pengertian upah yaitu hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Pengertian upah yaitu hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Syarat dan tujuan
pemberian upah
Syarat dalam pemberian
upah adalah mampu memberikan kepuasaan kepada pekerja artinya mampu memberikan
upah yang sebanding dengan perusahaan yang sama, adil, dan menyadari
fakta bahwa setiap orang memiliki perbedaan akan kebutuhan. Sedangkan tujuan
dalam pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan para tenaga
kerja yang berbakat untuk masuk keperusahaan. Meningkatkan loyalitas dan
mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada
karyawan.
Sistem upah di
Indonesia
Sistem pemberian upah
di indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Sistem upah menurut
waktu
Sistem ini pembayaran
upahnya berdasarkan waktu waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam,
perhari, perminggu atau perbulan.
2.
sistem upah borongan
Sistem ini berdasarkan
balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan/ siborongkan. Keuntngan sistem
ini pekerja mengetahu dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan jidak
perlu berhubungan lansung dengan pekerja.
3.
Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan
upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau
obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
4.
sistem bagi hasil
5.
sistem upah premi
sistem pemberuian upah
berdasrkan prestasi ditambah premi
contoh. Jika sebadu
menyelesaikan 200 potong kain dalam satu jam, dibayar Rp 5000 dan jika dapat
kelebihan dari 200 ptong kain maka diberikan premi misalnya prestasi kerjanya
210 potong perjam maka 5000 ditambah (10/200xRp 5000) = Rp 5250
6.
sistem upah berkala
Upah ditentukan
berdasarkan tinmgkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan. Jika penjualan
meningkat maka upah juga meningkat dan begitu sebaliknya
7.
sistem bonus
selain upah tetap ,
pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai partisipasi dalam meajukan
perusahaan. Biasany upah tambhan ini dilakukan akhir tahun setelah tutup buku
8.
sistem upah menurut
prestasi
Kesejahteraan pekerja
:
Namun kita tidak dapat
menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini
merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan
oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di
dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan
kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan
kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu
dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
Dalam UU 13/2003
memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan
kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung
dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan
sehat.
Kesimpulan :
Pentingnya jaminan sosial untuuk tenaga kerja karena untuk mengantisipasi bila
ada bahaya yg terjadi pada tenaga kerja seperti kecelakaan, cacat, sakit, hamil
dan lainnya. Sistem pengupahan di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam,
semuanya dilakukan secara adil dan sesuai dengan kinerja kerja para pekerja.
Kesejahteraan pekerja diberikan kepada perusahaan untuk meningkatkan
produktivitas perusahaan berupa pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani di
dalam maupun di luar lingkkungan pekerjaan.
Sumber :
http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/12/pengertian-upah-dan-penjelasannya.html
http://themanagers.org/web/2011/07/kesejahteraan-karyawan-yang-bagaimana/
http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/12/pengertian-upah-dan-penjelasannya.html
http://themanagers.org/web/2011/07/kesejahteraan-karyawan-yang-bagaimana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar