Senin, 05 Januari 2015

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja

Jaminan sosial tenaga kerja yaitu program public yg memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial
Program yg dilakukan memberikan perlindungan bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yg terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
§  Peristiwa kecelakaan
§  Sakit
§  Hamil
§  Bersalin
§  Cacat
§  Hari tua
§  Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Pengertian upah yaitu hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Syarat dan tujuan pemberian upah
Syarat dalam pemberian upah adalah mampu memberikan kepuasaan kepada pekerja artinya mampu memberikan upah yang sebanding  dengan perusahaan yang sama, adil, dan menyadari fakta bahwa setiap orang memiliki perbedaan akan kebutuhan. Sedangkan tujuan dalam pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan  para tenaga kerja yang berbakat untuk masuk keperusahaan. Meningkatkan loyalitas dan mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada karyawan.
Sistem upah di Indonesia
Sistem pemberian upah di indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Sistem upah menurut waktu
Sistem ini pembayaran upahnya berdasarkan waktu waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam, perhari, perminggu atau perbulan.
2.    sistem upah borongan
Sistem ini berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan/ siborongkan. Keuntngan sistem ini pekerja mengetahu dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan jidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja.
3.    Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
4.    sistem bagi hasil
5.    sistem upah premi
sistem pemberuian upah berdasrkan prestasi ditambah premi
contoh. Jika sebadu menyelesaikan 200 potong kain dalam satu jam, dibayar Rp 5000 dan jika dapat kelebihan dari 200 ptong kain maka diberikan premi misalnya prestasi kerjanya 210 potong perjam maka 5000 ditambah (10/200xRp 5000) = Rp 5250
6.    sistem upah berkala
Upah ditentukan berdasarkan tinmgkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan. Jika penjualan meningkat maka upah juga meningkat dan begitu sebaliknya
7.    sistem bonus
selain upah tetap , pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai partisipasi dalam meajukan perusahaan. Biasany upah tambhan ini dilakukan akhir tahun setelah tutup buku
8.    sistem upah menurut prestasi
Kesejahteraan pekerja :
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kesimpulan : 
Pentingnya jaminan sosial untuuk tenaga kerja karena untuk mengantisipasi bila ada bahaya yg terjadi pada tenaga kerja seperti kecelakaan, cacat, sakit, hamil dan lainnya. Sistem pengupahan di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam, semuanya dilakukan secara adil dan sesuai dengan kinerja kerja para pekerja. Kesejahteraan pekerja diberikan kepada perusahaan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan berupa pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani di dalam maupun di luar lingkkungan pekerjaan.

Sumber :
http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/12/pengertian-upah-dan-penjelasannya.html
http://themanagers.org/web/2011/07/kesejahteraan-karyawan-yang-bagaimana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar