ARTI
PENTING RUANG TERBUKA HIJAU
RTH
menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang
atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka
sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja
ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu unsur penting
dalam membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat. Menurut Chafid Fandeli
(2004) RTH Kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi
sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota,
kawaan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan
olah raga, kawasan hijau pekarangan. RTH diklasifikasikan berdasarkan status
kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya.
RTH bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan
resapan air. Dilihat dari aspek planologis perkotaan RTH diharapkan dapat
menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna
untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan RTH memberikan keserasian lingkungan
perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman,
segar, indah, dan bersih.
RTH sebagai ruang interaksi publik
Banyak fungsi yang dapat diberikan RTH baik ekologis, sosial
budaya maupun estetika yang memberikan kenyamanan dan memperindah lingkungan
kota baik dari skala mikro maupun makro. Manfaat yang diperoleh dari keberadaan
RTH baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung dalam jangka panjang
dan bersifat intangible.
RTH selain sebagai kawasan lindung juga berfungsi sosial sebagai open
public space untuk tempat berinteraksi sosial dalam masyarakat seperti
tempat rekreasi, sarana olahraga dan atau area bermain. RTH ini harus memiliki
aksesibilitas yang baik untuk semua orang, termasuk aksesibilitas bagi
penyandang cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar