Minggu, 22 Februari 2015

ARTI PENTING RUANG TERBUKA HIJAU

ARTI PENTING RUANG TERBUKA HIJAU

RTH menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu unsur penting dalam membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat. Menurut Chafid Fandeli (2004) RTH Kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawaan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pekarangan. RTH diklasifikasikan berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya.
RTH bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Dilihat dari aspek planologis perkotaan RTH diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan RTH memberikan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
RTH sebagai ruang interaksi publik
Banyak fungsi yang dapat diberikan RTH baik ekologis, sosial budaya maupun estetika yang memberikan kenyamanan dan memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro maupun makro. Manfaat yang diperoleh dari keberadaan RTH baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung dalam jangka panjang dan bersifat intangible.

RTH selain sebagai kawasan lindung juga berfungsi sosial sebagai open public space untuk tempat berinteraksi sosial dalam masyarakat seperti tempat rekreasi, sarana olahraga dan atau area bermain. RTH ini harus memiliki aksesibilitas yang baik untuk semua orang, termasuk aksesibilitas bagi penyandang cacat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar